Wakil Kepala Staf Kepresidenan: Advokat Teladani Adnan Buyung Nasution

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Feb 2025 19:20 0 62 Redaksi

JAKARTA | TD — Dr. Muhammad Qodari, S.Psi., M.A, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan, mengingatkan para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk meneladani semangat almarhum Prof. Dr. (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H., yang dikenal sebagai Pendekar Hukum.

Dalam keterangan pers DePA-RI pada Minggu, 9 Februari 2025, M. Qodari memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi Almarhum Adnan Buyung Nasution dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan di tanah air. Ia juga mengusulkan agar DePA-RI menyusun kurikulum pendidikan yang mengangkat peran Pendekar Hukum Indonesia, yang juga merupakan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh M. Qodari dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD DePA-RI wilayah Jakarta Raya serta Rapat Pimpinan Nasional 1 (Rapimnas 1) yang berlangsung di Jakarta pada 7 Februari 2025.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, dalam pidatonya, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DPD DePA-RI Jakarta Raya dan DPC Jakarta yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika sebagai advokat, yang merupakan profesi yang mulia. Luthfi juga mendorong anggota DePA-RI untuk terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan.

Ia mengingatkan agar para advokat DePA-RI tetap solid dan siap untuk memberikan bantuan dengan cara yang tepat, yaitu melalui prinsip Justitia Omnibus (keadilan untuk semua). Luthfi juga mengutip pernyataan Albert Einstein, yang menekankan pentingnya terus belajar, dan mendorong anggota untuk menjadi “long life learners” atau pembelajar seumur hidup.

Di sisi lain, Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H, yang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, menyampaikan pesan kepada para advokat untuk memperhatikan tiga hal penting. Pertama, mereka harus menguasai digitalisasi dan mengikuti perkembangan teknologi seperti Kecerdasan Buatan (AI) dan platform lainnya. Kedua, advokat perlu mempersiapkan diri untuk menjadi pemecah masalah di tengah perubahan yang cepat. Terakhir, penting bagi advokat untuk memahami perkembangan geopolitik, termasuk dampak keanggotaan Indonesia dalam BRICS terhadap profesi hukum.

Rapimnas 1 DePA-RI menghasilkan berbagai kesepakatan yang perlu ditindaklanjuti oleh DPP, DPD, dan DPC DePA-RI di seluruh Indonesia. Beberapa isu yang dibahas meliputi pendidikan lanjutan, pengangkatan dan penyumpahan advokat, peningkatan kompetensi, serta kerjasama dengan institusi penegak hukum dan pemerintah.

Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Hakim Tinggi Jakarta, Dr. Fauzan, S.H., M.H, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya yang baru dilantik adalah Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA, yang juga dikenal sebagai aktivis sosial.

Dalam pidatonya setelah dilantik, Kunthi menyatakan bahwa tantangan yang dihadapinya tidaklah ringan, termasuk ketidakmerataan akses keadilan dan lemahnya penegakan hukum. Namun, ia optimis dapat memimpin dan memajukan DPD DePA-RI di Jakarta Raya. (*)

""
""
""
LAINNYA