HUKUM | TD – Pemerintah Indonesia telah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam perlindungan hukum dari santet sejak tahun 2023. Peraturan tentang santet tersebut tertera dalam Undang-Undang KUHP Tahun 2023 pasal 252 (atau disebut Pasal 252 Uu 1/2023).
Indonesia merupakan negeri di mana hal yang gaib seringkali diyakini ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Sejak dahulu, banyak sekali cerita atau kesaksian mengenai peristiwa mistis yang tak bisa dipahami oleh nalar.
Misalnya dijumpainya seseorang yang sakit dan ternyata di dalam tubuhnya terdapat benda-benda tajam, misalnya paku, atau lainnya. Penderitaan korban santet atau tenung bisa jadi tidak hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bisa menjadi depresi atau terganggu jiwanya.
Dengan demikian dipastikan santet menyebabkan korbannya merugi secara materi maupun moral. Selain itu, tatanan masyarakat juga dapat menjadi rusak karena santet akan membuat korban dan orang yang dituduh pelaku tidak dipercayai lagi oleh masyarakat sekitarnya, dijauhi, bahkan dikucikan.
UU santet tidak hanya memberikan perlindungan bagi korban santet, tetapi juga kepada orang yang telah dituduh sebagai dukun atau tukang santet. Di samping itu, adanya UU ini juga akan membantu mengatasi permasalahan yang tabu dan sulit dibuktikan.
Dalam UU mengenai santet tersebut, terdapat beberapa penjelasan. Pertama, bahwa santet atau tenung merupakan ilmu hitam yang tujuannya menyakiti atau membuat pihak lain merugi.
Hukuman pidana yang akan dikenakan bagi mereka yang terbukti melakukan santet, termasuk yang berperan dalam menawarkan jasa santet hingga yang membantu dalam pelaksanaannya. Yaitu pidana penjara maksimal satu setengah tahun atau pidana maksimal Rp200 juta.
Pasal 252 UU 1/2023 tersebut juga mengatur perlindungan agar tersangka atau pelaku santet dapat dilindungi dari amukan massa atau main hakim sendiri oleh masyarakat.
Meskipun UU tersebut telah dibentuk dan disahkan, tetapi ada beberapa rintangan untuk melaksanakannya.
Pertama, karena praktik santet dan kegaibannya tidak dapat terukur secara ilmiah, maka santet mungkin akan sangat sulit dibuktikan.
Kedua, UU santet tersebut baru dapat berlaku pada tahun 2026, atau setelah 3 tahun disahkan. (Pat)