Wagub Banten Hadiri Paripurna DPRD, Jamkrida Resmi Berubah Jadi Perseroda

waktu baca 2 minutes
Rabu, 28 Jan 2026 13:03 0 Nazwa

KOTA SERANG | TD – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Senin (27/1/2026). Agenda rapat tersebut membahas pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan status badan hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menekankan pentingnya pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan perusahaan daerah harus disusun secara jujur, aktual, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Dimyati, pengelolaan potensi daerah menuntut profesionalisme tinggi. Laporan keuangan, neraca, hingga perolehan laba Jamkrida harus disajikan sesuai fakta, sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi sebenarnya.

Memperkuat Peran Strategis BUMD

Dimyati menjelaskan, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bertujuan memperkuat posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat serta meningkatkan daya saing perekonomian daerah.

Sebagai lembaga penjaminan kredit, Jamkrida memiliki fungsi strategis dalam menjembatani kepentingan sektor perbankan dan dunia usaha. Perannya tidak hanya mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha, tetapi juga membantu perbankan dalam memitigasi risiko kredit.

Ia mengibaratkan Jamkrida sebagai dua sisi mata uang, yang di satu sisi mendukung perbankan dan di sisi lain memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan optimal, keberadaan Jamkrida diyakini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

Keberpihakan pada UMKM

Lebih lanjut, Wakil Gubernur berharap Jamkrida Banten semakin berpihak kepada penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dukungan penjaminan kredit yang memadai, UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih kuat, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menegaskan bahwa perubahan status hukum Jamkrida merupakan langkah normatif sekaligus strategis dalam memperkuat kelembagaan BUMD.

Menurutnya, transformasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan usaha penjaminan kredit daerah dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

DPRD Provinsi Banten berharap perubahan ini dapat mendorong peningkatan kinerja Jamkrida, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Banten. (*)

LAINNYA