Viral Video Injak Al-Qur’an di Lebak, Polisi Amankan Dua Pelaku

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 17:42 33 Nazwa

LEBAK | TD — Video aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 April 2026.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon di Kecamatan Malingping. Awalnya, tersangka NU menuduh tersangka ME melakukan pencurian. Karena tidak mengakui, ME diminta membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, aksi tersebut dilakukan atas arahan NU dan direkam menggunakan telepon genggam, kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Dua tersangka yang diamankan berinisial NU (23) dan ME (22). NU berperan meminta sumpah sekaligus mengarahkan perekaman, sementara ME melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone (iPhone 17 Pro Max, iPhone 13, dan iPhone 11), satu kitab suci Al-Qur’an, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali video tersebut karena dapat memicu keresahan,” tutupnya. (*)

LAINNYA