KABUPATEN TANGERANG | TD — Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang terkait pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 menghasilkan dua usulan.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tahun 2021, Beni Rachmat mengatakan dua usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak serikat pekerja atau buruh dan kalangan pengusaha.
“Usulan hasil rapat pleno telah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan kami kirimkan ke Gubernur Banten,” kata Beni, Kamis 25 November 2021.
Berikut dua usulan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang :
a. Unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh :
Dalam rangka mendorong pembangunan dan daya beli masyarakat pekerja/buruh, maka unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 sebesar 10 persen (Rp 4.653.872,92,-). Dengan rincian formulasi besaran 10 % sebagai berikut :
l) Inflasi sebesar 1,85 persen
2) Pertumbuhan Ekonomi sebesar 7,10 persen
3) Produktifitas sebesar 1,05 persen
b. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) :
Apindo mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan penyesuaian upah tahun 2022 dan juga mempertimbangkan kenaikan upah yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlangsung Selasa pagi hingga sore berjalan dengan alot. Karena tidak ada titik temu, sekitar pukul 16.00 WIB rapat pleno menetapkan dua kesepakatan tersebut. (Faraaz/Rom)