BANTEN | TD — Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Dalam penetapan besaran upah ini, UMK di tiga wilayah yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang tidak naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan penetapan UMK mengacu pada peraturuan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dab melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022,” kata Al Hamidi dalam keterangan tertulis, Selasa 30 November 2021.
Hamidi mengatakan dari delapan wilayah kota dan Kabupaten di Provinsi Banten, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2.Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
3.Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4.Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
6.Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen
7.Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
8.Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
(Faraaz/Rom)