KOTA TANGSEL | TD —Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Vanny Sompie memastikan adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang Selatan, di tahun 2022 mendatang.
“Terkait UMK di Tangsel, sikap kami dari Konfederasi SPSI bahwa UMK 2022 harus naik. Mengingat adanya kenaikan sejumlah indikator kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya Kamis 18 November 2021.
Menurut Vanny, hal ini senada dengan tuntutan Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang lain.
Meski begitu, pihaknya mengaku belum menyampaikan usulan pasti kenaikan UMK yang diharapkan pekerja dan buruh di Tangsel.
“Kami (dewan pengupahan kota) baru sekali menggelar rapat itu membahas tata tertib. Mungkin Senin depan baru akan kami sampaikan prosentasi kenaikan UMK Tangsel. Beradasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Tangsel,” ucapnya.
Dia berharap, penetapan UMK pekerja dan buruh di Tangsel, tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-uundang Cipta Kerja (omnibuslaw).
“Seharusnya penetapan UMK tahun 2022 tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker omnibuslaw. Karena kami sedang melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ucap Vanny.
Vanny juga berharap, para pengusaha di Tangsel, tidak menjadikan alasan Pandemi dengan menunda atau menolak kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.”Pasti ada dampaknya, tapi saat ini kita juga melihat perekonomian kita mulai bangkit, dan Pandemi mulai bisa tertangani oleh Pemerintah,” ucap dia. (Faraaz/Rom)