RELIGI | TD – Meskipun menabung dan menimbun harta sama-sama dilakukan dengan menyimpan dan mengumpulkan uang, tetapi ada beberapa perbedaan di antaranya.
Nabi Muhammad SAW telah memberikan teladan untuk selalu bersedekah dan tidak menyimpan harta agar tidak terjadi kemurkaan dari Allah. Hal itu penting agar setiap orang beriman dapat memenuhi berbagai keperluan hidupnya.
Namun, menyimpan uang atau harta untuk tujuan yang mulia tetap diperbolehkan. Tindakan menabung ini harus diniatkan untuk membeli sesuatu yang diperlukan, atau untuk membantu menata masa depan agar hidup dapat lebih mudah. Niat inilah yang menjadi dasar agama Islam tidak melarang umat untuk menabung.
Niat tersebut akan berbeda bila uang atau harta yang ditabung hanya bertujuan untuk pamer atau memperoleh pujian atau pengakuan dari orang lain.
Tindakan menabung juga dapat menghindarkan umat dari pemborosan yang tidak disukai Allah Swt. Dalam Al Quran terdapat beberapa ayat yang menjadikan rujukan agar tidak bersikap boros. Misalnya Kitab Surat al-Isra (17):27:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudaranya setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Dan lagi, Kitab Surat al-Furqaan (25):67:
“Dan, orang-orang yang apabila membelanjakan, mereka tidak berlebihan, dan tidak kikir, dan ialah di tengah-tengah antara yang demikian.”
Salah satu pembeda yang dapat dirasakan antara menabung dan menimbun harta adalah apabila tindakan mengumpulkan harta menjadikan tidak peduli lagi pada orang-orang yang lebih membutuhkan maka tindakan tersebut cenderung pada tindakan menimbun harta.
Tetapi apabila tindakan mengumpulkan harta tersebut bertujuan untuk hal-hal yang baik di masa depan sekaligus untuk membantu orang lain,