TANGERANG | TD – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai di Pemerintah Kabupaten Tangerang belum dicairkan selama dua bulan, yaitu untuk periode Januari dan Februari 2025. Keterlambatan ini menjadi perhatian bagi para pegawai yang menantikan tunjangan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa penundaan pencairan TPP disebabkan oleh adanya perubahan nomenklatur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang ingin melakukan penyesuaian harga untuk TPP harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
“TPP belum dibayarkan karena proses pencairan baru bisa dimulai setelah ada ketetapan yang tercantum dalam APBD 2025, yang akan diterbitkan pada 31 Desember 2024,” ungkap Hidayat, Jumat, 7 Maret 2025.
Hidayat juga menambahkan bahwa proses verifikasi dan validasi TPP melibatkan beberapa Direktorat Jenderal dan dua Kementerian. “Ada tiga Direktorat Jenderal dan dua Kementerian yang harus dilalui, termasuk Direktorat Jenderal Organisasi dan Tata Laksana, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kemendagri,” jelasnya.
Pada 21 Februari 2025, Kemendagri telah menerbitkan surat persetujuan dengan catatan agar dilakukan penyesuaian kode rekening dalam APBD 2025 untuk pembayaran TPP. Saat ini, BPKAD sedang melakukan perubahan penjabaran APBD sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan pengelolaan anggaran.
Hidayat berharap pencairan TPP dapat segera dilakukan. “Insya Allah, OPD yang cepat melakukan penyesuaian akan segera mendapatkan pencairan TPP di bulan Maret ini. Jika semuanya berjalan lancar, pencairan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret dapat dilakukan paling lambat pada Senin, 10 Maret 2025,” tutupnya. (*)