KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel sebuah toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sindangjaya karena kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
“Toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Jumat 11 Maret 2022.
Toko itu menjual obat-obatan keras yang peredarannya dilarang dijual bebas itu terungkap dari hasil kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan yang dilakukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) Kabupaten Tangerang.
Desi mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. “Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan,” ucapnya.
Desi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan juga 159 butir pil putih. Dengan total kerugian mencapai kurang lebih 9 juta rupiah.
“Saat kami minta untuk menunjukan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukkannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Desi juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” kata Desi. (Faraaz/Rom)