Tipu Dua Petani, Polisi Tangkap Pedagang Bawang di Jatiuwung

waktu baca 1 minutes
Jumat, 1 Apr 2022 21:15 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Polsek Neglasari Kota Tangerang menangkap pria berinisial M, seorang pedagang bawang yang menipu dua petani dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka sudah ditangkap dini Kamis kemarin (31/3/2022) di kontrakannya, dekat Pasar Induk Jatiuwung,” ujar Kapolsek Neglasari Komisaris Putra Pratama, Jumat 1 April 2022.

Ia menerangkan, M menipu dua petani bawang yang bernama Sarminto dan Hartanto. Keduanya ditipu oleh M pada tanggal yang berbeda.

Berdasar pemeriksaan, Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022 dan kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp21 juta dan Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022. Dia kehilangan 1.550 kilogram atau 1,5 ton senilai Rp33 juta.

Selesai mengambil hasil panen para korban, M menjual kembali bawang-bawang itu di lapaknya di Pasar Induk Jatiuwung.

“Motif pelaku M menipu untuk mencari keuntungan, dia jualan bawang tapi enggak mau modal,” sambung Putra.

Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” (Faraaz/Rom)

LAINNYA