KOTA TANGERANG | TD — Warga Kota Tangerang akan membeli hewan kurban dihimbau membeli hewan yang disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) daerah asal atau bersertifikat resmi.
Selain itu, warga juga dihimbau membeli hewan kurban yang telah diperiksa oleh dokter hewan, paramedis, atau veteriner.
Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan pada
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang drh. Wina Listiana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan khusus di lapak-lapak penjual hewan kurban.
“DKP Kota Tangerang juga melakukan pemeriksaan khusus. Jadi masyarakat juga bisa cek lebih dulu, lapak pedagang hewan qurban yang telah diperiksa kesehatannya dengan petugas DKP yaitu dengan dipasangnya stiker khusus yang tertera tanggal pemeriksaan, petugas pemeriksa dan hasil pemeriksaannya,” jelas Drh. Wina dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Saat ini, DKP Kota Tangerang mencatat terdapat sekitar 259 lapak penjualan hewan qurban di kota tersebut.
Tips Memilih Hewan Kurban
Wina menjelaskan dalam pemilihan hewan qurban, yang pertama harus dipastikan ialah kesehatan hewan. Yakni, hewan terlihat aktif, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut – hidung dan anus bersih.
“Kedua, hewan tidak terjadi kecatatan. Contoh, telinga rusak, ekor terpotong, testis tidak lengkap. Dalam hal ini, saat membeli mintalah pedagang untuk menjalankan hewannya untuk melihat gerak geriknya. Periksalah kaki dan kukunya serta coba berikan makanan,” ungkapnya.
Lanjutnya, ketiga yang harus dipastikan ialah hewan dalam kondisi cukup umur. Domba atau kambing berusia minimal satu tahun, dan sudah memiliki jumlah minimal dua gigi dewasa. “Sedangkan untuk sapi, minimal berusia dua tahun. Terlihat pada gigi seri yang telah berganti dengan gigi tetap dan sudah merecup,” katanya. (Ril)