ADVERTORIAL | TD – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan focus group discussion (FGG) yang berlangsung di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dan offline ini diikuti 104 peserta berbagai organisasi profesi kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perizinan dan non-perizinan, terutama penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dadan Risnandar, menyampaikan bahwa Perizinan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis lainnya (named) memiliki urgensi yang sangat penting dalam konteks pelayanan kesehatan.
“SIP menjamin bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi syarat standar untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan. Selain itu, proses perpanjangan SIP yang mengharuskan pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) mendorong pengembangan profesional dan peningkatan kompetensi,” ungkap Dadan.
“Dengan demikian, perizinan ini tidak hanya melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi instrumen meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sehingga, FGD mengenai perizinan SIP bagi nakes dan named sangat penting untuk mengidentifikasi permasalahan, hambatan, dan solusi dalam proses perizinan. “Diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman, kolaborasi, dan validasi data, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan. FGD juga berfungsi sebagai wadah untuk mendengarkan suara para nakes dan named, sehingga mereka dapat menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka terkait perizinan,” terangnya.
Dia menerangkan, pada tahun 2024, DPMPTSP Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 6.213 SIP untuk nakes dan named. “Ada kurang lebih 150 SIP yang diterbitkan dengan pernyataan akan memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) sampai 31 Desmber 2024. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi dan pendataan SIP yang diterbitkan yang belum memenuhi SKP,” terangnya.
Hasil monev tersebut, selanjutnya akan dilaporkan ke Konsil Kesehatan Indonesia untuk penonaktifan Surat Tanda Resgistrasi jika belum memenuhi SKP. “Sementara kami akan menonaktifkan SIPnya,” kata Nanang. yang menambahkan sejak awal 2025 ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang sudah tidak memproses permohonan SIP bagi yang belum terpenuhi SKP.
“Dan mulai Maret 2025 ini, kami juga akan menerbitkan perizinan berusaha untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan Fasilitas pelayanan kefarmasian terlebih dahulu sebelum penerbitan SIP,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dari Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, Bobby Suryo Wibowo dan M Adam Randeny.
Dalam pemaparannya, Jefri mengatakan, setelah perubahan UU Kesehatan, terdapat beberapa perubahan spesifik dalam prosedur penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Perubahan UU Kesehatan berdampak signifikan pada proses penerbitan SIP tenaga kesehatan. Salah satu perubahan utama adalah masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini seumur hidup, serta penghapusan syarat rekomendasi dari organisasi profesi, yang mempercepat dan mempermudah proses penerbitan SIP.
“Perubahan spesifik dalam proses penerbitan SIP setelah UU Kesehatan mencakup beberapa aspek penting. Pertama, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) kini seumur hidup, mengurangi kebutuhan untuk pembaruan berkala. Kedua, syarat rekomendasi dari organisasi profesi dihapus, mempercepat proses penerbitan. Selain itu, terdapat penjelasan lebih rinci mengenai kewenangan tenaga kesehatan dan regulasi yang lebih baik untuk integrasi teknologi kesehatan,” terangnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu moderator. Pada sesi ini peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber.
Dengan berakhirnya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini, diharapkan sinergi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan berbagai organisasi profesi kesehatan dapat terus terjalin. Diskusi yang produktif ini bukan hanya menjadi ajang berbagi informasi, tetapi juga sebagai langkah awal untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan dan efisien.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perizinan, diharapkan tenaga kesehatan dapat lebih mudah dalam menjalankan praktiknya, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk narasumber yang berkompeten, kita dapat bersama-sama mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan memiliki izin yang sah dan memenuhi standar yang ditetapkan. (*)