Tingkatkan Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang Selenggarakan Bimtek Peraturan Perusahaan

waktu baca 4 minutes
Selasa, 7 Okt 2025 17:06 0 Nazwa

TANGERANG | TD Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung di salah satu hotel di Kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Selasa, 7 Oktober 2025.

Peserta dan panitia berfoto bersama usai kegiatan Bimbingan Teknis Pengesahan Peraturan Perusahaan Tahun 2025 yang digelar Disnaker Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

Kegiatan ini diikuti puluhan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor industri, perdagangan dan jasa. Tujuannya sederhana tapi penting: memastikan setiap perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang sah dan sesuai hukum, serta memahami kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa Peraturan Perusahaan merupakan pondasi penting dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan harmonis.

“Perusahaan wajib menyusun dan mengesahkan Peraturan Perusahaan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan,” ujar Rudi.

Menurutnya, Peraturan Perusahaan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga pedoman kerja yang mengatur keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja.

Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum memahami proses dan persyaratan pengesahan PP.

“Pengesahan PP tidak bisa asal dibuat. Isinya harus sesuai struktur yang diatur dalam Permenaker, melibatkan wakil pekerja, dan diajukan ke Disnaker untuk diverifikasi. Tanpa pengesahan, PP tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan administratif seperti ini penting agar perusahaan terhindar dari sanksi dan potensi konflik ketenagakerjaan di masa depan.

Kemnaker Perkenalkan Sistem e-PP 3.0

Dalam kegiatan ini, Andreas Samosir, S.Kom dari Kementerian Ketenagakerjaan memperkenalkan layanan digital e-PP versi 3.0 yang dapat diakses melalui https://pppkb.kemnaker.go.id.
Sistem ini memungkinkan perusahaan mengajukan pengesahan PP secara online, cepat, dan transparan.

“Dengan e-PP, proses pengesahan bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Perusahaan dapat memantau status permohonan secara real-time dan menerima surat pengesahan digital dengan tanda tangan elektronik,” jelas Andreas.

Transformasi digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan membantu perusahaan lebih patuh terhadap ketentuan hukum.

Panduan Membuat Peraturan Perusahaan yang Benar

Narasumber lainnya, Choraitun Nisa, menjelaskan langkah-langkah penting dalam menyusun Peraturan Perusahaan.
Beberapa hal utama yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Perusahaan dengan 10 pekerja atau lebih wajib memiliki PP.

  • PP berlaku maksimal 2 tahun dan harus diperbarui secara berkala.

  • Proses penyusunan wajib melibatkan wakil pekerja atau serikat buruh.

  • PP harus disahkan oleh Disnaker sebelum diberlakukan.

  • Setelah disahkan, PP wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

Choraitun juga menekankan pentingnya menyesuaikan isi PP dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan, bukan sekadar menyalin aturan dasar dari undang-undang.

Dasar Hukum dan Prosedur Pengesahan

Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan mengacu pada:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

  3. Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP

Prosedur pengesahan meliputi:

  1. Menyusun draf PP oleh perusahaan.

  2. Berkonsultasi dan menyepakati isi bersama wakil pekerja.

  3. Mengajukan dokumen ke Disnaker, baik langsung maupun lewat sistem e-PP.

  4. Menunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas.

  5. Mendapatkan surat pengesahan maksimal 30 hari kerja setelah pengajuan.

Sanksi bagi yang Tidak Patuh

Disnaker mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau tidak mengesahkan PP dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha, sesuai UU Cipta Kerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan tata kelola hubungan kerja yang sesuai ketentuan.

BPJS Ketenagakerjaan: Kepatuhan Itu Perlindungan

Dalam sesi terakhir, Alfian dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan Perpres No. 109 Tahun 2013, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada program:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Pensiun (JP)

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jenis program yang wajib diikuti menyesuaikan dengan skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar).

“Kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk melindungi pekerjanya,” ujar Alfian.

Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perusahaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Kepatuhan dalam membuat Peraturan Perusahaan dan menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting menuju iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. (*)

LAINNYA