KOTA TANGSEL | TD – Menanggapi polemik pembangunan showroom milik BYD di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pihak manajemen melalui Tim Legal Perizinan, Bayu mengeklaim bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diajukan sejak bulan Juni 2025.
“Kami dari pihak BYD, khususnya dari tim legal perizinan, menyampaikan bahwa proses pengurusan perizinan sedang berjalan. Pengajuan sudah dilakukan sejak Juni, dan kami berharap selesai dalam bulan ini atau paling lambat Agustus,” ujar Bayu, usai mediasi antara pihak BYD dengan warga di aula kantor Lurah Cipayung. Selasa, 22 Juli 2025.
Bayu mengakui bahwa permohonan izin tersebut sebenarnya sudah diproses sejak Maret, namun terkendala bolak-q verifikasi dokumen, sehingga baru bisa masuk sistem pada Juni.
Ia pun menyebut bahwa pihak BYD tidak mengetahui adanya gejolak di masyarakat lantaran seluruh komunikasi dan pelaksanaan teknis di lapangan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Menanggapi keluhan warga yang merasa tidak pernah diajak bicara atau disosialisasikan mengenai pembangunan tersebut, Bayu menyebut bahwa ranah sosialisasi merupakan tugas dari pihak kontraktor, sesuai kesepakatan kerja sama mereka.
“Memang benar, urusan sosialisasi bukan dari pihak BYD langsung, tapi dilimpahkan ke kontraktor. Tapi setelah melihat kondisi hari ini, kami dari BYD akan segera melakukan sosialisasi ke warga terdampak, khususnya di RT 03 dan RT 04 RW 04. Kami ingin tahu siapa saja yang terdampak dan apa saja yang dirugikan,” jelasnya.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa pihak BYD tidak akan menghindar dari tanggung jawab sosial kepada warga. Ia akan mencari solusi atau jalan tengah pada mediasi hari ini.
“Kami akan turun langsung, mendengarkan dan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” tutup Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung milik showroom BYD yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dikawasan, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan. Namun, pihak kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan, sehingga memicu langkah lanjutan dari Satpol PP.
“Kami memang akui ada kelemahan dalam monitoring karena banyak kegiatan yang harus kami jalankan, namun kami tetap melakukan pengawasan. Setelah penyegelan pertama, masih ditemukan aktivitas pembangunan oleh pihak showroom BYD, padahal hingga saat ini mereka belum bisa menunjukkan dokumen PBG,” ungkap Yogi pelaksana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Senin, 21 Juli 2025. (Idris Ibrahim).