BANTEN | TD — Dirlantas Polda Banten, Komisaris Besar Budi Mulyanto, mengatakan pada Selasa, 13 Desember 2022, bahwa selama Natal dan Tahun Baru Polda Banten siap berkeliling guna mengoperasikan Tilang Elektronik Portabel (ETLE).
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk menggunakan ponsel dan handheld sewaktu berkendara.
Dalam mengoperasikan surat tilang elektronik, petugas akan selalu mendekati keramaian untuk mengontrol ada tidaknya pelanggaran.
Petugas juga mengambil gambar dari pelanggaran yang terjadi melalui aplikasi dalam ponsel.
Jika ada, maka selanjutnya berkas pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Ditlantas Banten.
“ETLE portabel dan istilahnya handheld. Handheld itu sarana untuk mengambil, untuk kita membuat suatu dokumentasi yang maknanya adalah sientific investigasi, membuktikan secara ilmiah bahwa pelanggaran itu terjadi,” tutur Budi Mulyanto.
ETLE portable bisa mengambil gambar secara bersamaan dalam radius 20 meter. Dengan demikian, ETLE portable bisa dimanfaatkan bukan hanya untuk mengawasi pelanggaran, tetapi juga tindak kejahatan lainnya. (Pat/Rom)