Seorang tersangka kasus jambret mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Polisi mengungkap komplotan ini kerap menyasar korban di jalur gelap Carita–Labuan, Pandeglang. (Foto: Ist) SERANG | TD — Tiga pelaku jambret yang beraksi di jalur Carita–Labuan, Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Banten. Polisi mengungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar korban di jalanan sepi pada malam hari.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26). Mereka diringkus setelah penyelidikan atas laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 8 Februari 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku HA melintas di jalur Carita–Labuan usai berziarah. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku melihat situasi jalan yang lengang dan mulai membuntuti korban.
“Pelaku mengikuti korban yang sempat berhenti di SPBU. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengejar, mendahului, lalu merampas tas selempang korban dengan cara ditarik paksa hingga putus,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).
Usai melakukan aksi, pelaku melarikan diri dan berhenti di kawasan Jembatan Manggu, Padarincang. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta dari dalam tas korban, sementara barang lainnya dibuang ke sungai.
Setelah buron hampir dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026, di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dalam kasus ini, HA berperan sebagai eksekutor jambret dan diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa dengan sasaran pengendara perempuan di kawasan Pantai Anyer dan Pantai Carita. Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, serta dua unit ponsel hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada malam hari, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. (*)