SERANG | TD — Sidang kasus korupsi dana bantuan dengan terdakwa dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Tigaraksa, kembali digelar Kamis (9/6/2022) di Pengadilan Tipikor Serang Banten.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yudi Permana menyebutkan dua pendamping PKH tersebut memotong dengan bahasa ‘uang terima kasih’ kepada para penerima bansos PKH yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Masih dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Yenni Novianto, pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa pada 2018-2019 menunjuk 13 orang koordinator untuk mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM). Satu koordinator mendampingi 13 hingga 45 orang warga tak mampu.
Di Desa Cileles, terdakwa meminta uang terimakasih kepada 13 KPM. Nominal uang lelang yang diminta mulai Rp10 – Rp 20 ribu.
“Masing-masing anggota diminta memberikan uang terimakasih, karena telah diambilkan uang oleh terdakwa dengan besaran bervariasi,” kata Yudi.
Selain itu, ada juga KPM yang dipotong oleh terdakwa sebesar Rp25 ribu. Lalu sebanyak 18 KPM dipotong mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Perbuatan terdakwa selaku pendamping sosial PKH tahun 2018-2019 yang melakukan penarikan terhadap dana bantuan sosial PKH tanpa memberi tahu jumlah sebenarnya uang yang ada dalam rekening KPM,” terangnya.
Adapun jumlah uang terimakasih yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp105 juta pada 2018 dan Rp165 juta pada 2019. Pemotongan ini dianggap oleh jaksa sebagai kerugian negara dengan jumlah Rp270 juta.
Untuk terdakwa kedua, Asep Dede Priatna, juga melakukan tindakan yang sama. Asep merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, dan Desa Margasari.
Sebagaimana dakwaan jaksa, jumlah uang terim kasih yang diterima Asep lebih besar. Totalnya sebesar Rp364 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri pada 2018 sebesar Rp100 juta dan tahun 2019 Rp264 juta,” terang Yudi.
Kedua oknum PKH tersebut ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3) UU Tipikor. (Red)