KABUPATEN TANGERANG | TD — Surya Moon, tersangka penyelundupan 15 ribu botol minuman keras tanpa cukai ilegal di gudang Surya Grand Cisoka, Blok E, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berkas perkara tersebut menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah lengkap.
“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas dikutip Jumat, 16 Juni 2023.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten, dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras dengan kandungan rata – rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat.
“Pada tanggal 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.
Dia menambahkan, Bea Cukai Wilayah Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan denda sekitar Rp2 miliar dan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril)