Mantan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial VIM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasaan atau pungutan liar senilai Rp1,7 miliar, Kamis 24 Februari 2022. (Foto : Istimewa)BANTEN | TD — Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten langsung menahan VIM, eks pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam kasus pemerasan atau pungutan liar senilai Rp1,7 miliar.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022,” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliono.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :
Status tersangka VIM diberikan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Kamis 24 Februari pukul 09.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga kuat berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli.

Mantan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial VIM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasaan atau pungutan liar senilai Rp1,7 miliar, Kamis 24 Februari 2022. (Foto : Istimewa)
Menurut Adhyaksa, VIM melakukan pemerasan bersama-sama tersangka QAB yang telah ditahan pada 3 Februari lalu.
Adhyaksa mengatakan tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faraaz/Rom)