Teror Bom di Pesawat Lion Air Tujuan Kualanamu, Seorang Penumpang Diamankan dan Diperiksa

waktu baca 2 minutes
Senin, 4 Agu 2025 00:01 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 308 yang terbang dari Jakarta menuju Kualanamu, berinisial H (41), harus menghadapi masalah hukum setelah terlibat dalam kasus dugaan ancaman membawa bom di dalam pesawat pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa H saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik yang terdiri dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta.

Ronald mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika pesawat sedang dalam proses taxi menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB. Awak kabin pesawat menerima laporan mengenai ancaman dari salah satu penumpang yang mengklaim membawa bom.

Menanggapi laporan tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron. Semua penumpang kemudian dievakuasi dan diminta untuk menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sementara itu, terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara,” ujar Ronald Sipayung dalam keterangannya di Tangerang pada malam hari, 3 Agustus 2025.

Ronald juga menjelaskan bahwa akibat insiden ini, penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.

“Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pada pukul 21.55 WIB,” tambah Ronald.

Ronald menegaskan bahwa hingga malam ini, pemeriksaan intensif terhadap H masih berlangsung di Polresta Bandara Soetta, oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat termasuk dalam kategori tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Hukuman ini dapat diperberat hingga delapan tahun jika menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

Ronald kembali menekankan bahwa Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ancaman dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (*)

LAINNYA