KABUPATEN TANGERANG | TD — Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengolahan dan pembuangan limbah cair PT Mayora Indah, Jayanti.
“Kami sudah turun ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi kurang tepat dalam proses pengolahan dan pembuangan limbah Mayora,” kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, Kamis 30 September 2021.
Dari hasil pemeriksaan dan peninjauan lapangan, kata Taufik, Tim DLHK menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Mayora Indah, Jayanti dalam yang kondisi kurang baik dan saluran pembuangan limbah yang mampet, macet karena digunakan bertahun-tahun.
Atas temuan itu, DLHK memanggil manajemen PT Mayora Indah, Jayanti “Kami minta Mayora melakukan perbaikan IPAL dan proses pengolahan limbahnya. Sekarang masih kami awasi dan pantau terus,” kata Taufik.
Rekomendasi itu diberikan kepada PT Mayora Indah, Jayanti sebagai tindaklanjut laporan warga ke DLHK Kabupaten Tangerang terkait dugaan pencemaran limbah pabrik produsen makanan dan minuman merk ternama itu. “Kami terima laporan warga 4 bulan lalu dan terakhir satu bulan lalu,” kata Taufik.
Laporan warga, kata Taufik, diantaranya meliputi pembuangan limbah yang menganggu persawahan, bau hingga air sumur berubah warna dan rasa.
Terkait air sumur, warga di sejumlah kampung di Kecamatan Jayanti dan Balaraja mengaku air sumur mereka mulai berubah warna dan rasa sejak Pabrik PT Mayora Indah, Jayanti beroperasi sejak sekitar 2017 lalu.
“Pokoknya setelah Mayora beroperasi saja, air sumur menjadi keruh kekuningan dan berbau,” ujar Siti Arnaningsih, warga kampung Kramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti saat ditemui di rumahnya, Selasa 28 September 2021.
Hal yang sama juga dirasakan warga kampung Gembong Jatake, Desa Gembong, Balaraja. (Faraaz/Rom)