KOTA TANGERANG | TD — Masyarakat Tangerang Raya bisa melaporkan kegiatan dan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan atau menganggu keamanan dan ketertiban melalui aplikasi SIPOA (Sistem Pengaduan Orang Asing) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
TangerangDaily menjajal aplikasi ini dengan mengarahkan kamera telepon seluler ke barcode SIPOA (Sistem Pengaduan Orang Asing) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
Hanya beberapa detik setelah scan barcode itu, aplikasi meminta pelapor menuliskan nomor kontak dan selanjutnya tunggu operator mengirimkan kode OTP.
Begitu masuk dalam aplikasi muncul halaman menu pengaduan yaitu pengaduan dugaan pelanggaran orang asing dan laporan perusahaan dan tempat penginapan tentang keberadaan orang asing.
Selanjutnya pelapor menuliskan pengaduan dugaan pelanggaran orang asing, titik lokasi dan jenis pelanggarannya. “Pelapor juga mengirimkan foto situasi dan menyampaikan kondisi terkini di lokasi kepada petugas melalui menu chatting,” ujar Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Arief Yudistira Jumat 29 Oktober 2021.
Laporan tersebut, kata Yudistira, langsung akan diterima operator Satuan Pelayananan Kemigrasian Terpadu (SPKT) yang bertugas. “Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi,” kata Yudistira.
Dalam satu hari, kata Yudistira, petugas mendapatkan 1-2 laporan. “Tapi masing-masing laporan bisa melibatkan 2-4 orang asing,” ucapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang telah satu tahun terakhir ini mengoperasikan layanan aplikasi SIPOA untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) selama pandemi Covid-19. ”
Cara ini sangat efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Tangerang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Felucia Sengky Ratna. (Faraaz/Rom)