Tanpa Izin dan Buka saat Puasa, Tempat Karaoke di Selapajang Cisoka Disegel Petugas

waktu baca 2 minutes
Minggu, 9 Mar 2025 15:38 0 Redaksi

TANGERANG | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah usaha karaoke keluarga yang terletak di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, pada Sabtu malam, 8 Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Penyegelan dilakukan bersama dengan Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka, sebagai bentuk kolaborasi dalam penegakan hukum di area tersebut.

Abdul Fattah Danikawan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh usaha karaoke tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menyegel enam ruang karaoke di lokasi tersebut, dengan kehadiran pemilik usaha,” jelasnya.

Selain beroperasi tanpa izin, usaha karaoke ini juga diduga melanggar ketentuan mengenai jam operasional yang telah ditetapkan. Tindakan penertiban ini merupakan komitmen Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Camat Cisoka, Sumartono, yang juga hadir dalam penyegelan, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum ini. Ia mengingatkan semua pelaku usaha di Kecamatan Cisoka untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Kami sebelumnya telah memberikan imbauan dan teguran kepada usaha karaoke ini. Namun, karena masih ada pelanggaran, maka penyegelan dilakukan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang berada di lokasi yang sama masih diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami menghargai upaya Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak mematuhi aturan. Kami juga mengimbau semua pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di masa mendatang,” tuturnya.

Sebagai bagian dari pengawasan yang berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka, akan terus memantau dan menertibkan tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. (*)

""
""
""
LAINNYA