Tangsel Ikuti Skema Baru Penanganan Sampah Regional di Jatiwaringin Setelah PSEL Dibatalkan

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 25 Okt 2025 17:13 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan mengikuti kebijakan baru pemerintah pusat terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengumumkan pembatalan program tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pembatalan itu merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang memperbarui mekanisme proyek pengelolaan sampah dengan sistem regional atau aglomerasi lintas daerah.

“PSEL itu sekarang mengacu ke Perpres 109 Tahun 2025. Di situ ada beberapa poin, termasuk yang belum PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) digantikan oleh aturan baru. Kami di daerah tentu mengikuti. Yang penting, ada solusi penanganan sampah dengan teknologi,” ujar Pilar, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Pilar, KLHK akan menerapkan konsep aglomerasi penanganan sampah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Tangerang Raya. Berdasarkan hasil survei pemerintah pusat, lokasi yang dianggap paling ideal untuk menampung ribuan ton sampah per hari berada di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

“Jadi Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang akan bergabung dalam satu sistem regional di Jatiwaringin. Setelah survei, area itu memenuhi syarat untuk menampung sekitar lima ribu ton per hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel tengah menunjuk pemenang tender proyek PSEL yang berasal dari Cina. Namun, setelah munculnya Perpres terbaru, Pemkot Tangsel mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.

“Itu nanti ranahnya pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mungkin ada solusi investasi, karena di situ juga ada penanaman modal asing. Kami ikut saja, mau ditarik ke mana nanti kami serahkan ke pusat,” ucap Pilar.

Ia menegaskan bahwa belum ada dana yang dikeluarkan oleh investor dalam proyek PSEL Tangsel sebelumnya, karena prosesnya masih sebatas penunjukan pemenang lelang.

Sambil menunggu proyek regional berjalan, tambah Pilar, pihaknya akan fokus memperkuat sistem pengelolaan sampah lokal, terutama di TPA Cipeucang dan di tingkat RW.

“Kami saat ini sedang pembebasan lahan di TPA Cipeucang. Walaupun nanti proyek regional butuh waktu dua tahunan, pengolahan di Cipeucang tetap berjalan. Kami juga mencari opsi kerja sama dengan daerah lain yang siap,” kata Pilar.

Menurutnya, penguatan pengelolaan sampah dari hulu menjadi perhatian utama. Karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terbaru yang menunjuk ketua RW sebagai ketua bank sampah di wilayah masing-masing.

“Setiap RW akan didorong punya bank sampah. Mereka akan dilatih oleh Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, di tiap kelurahan akan disiapkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), bisa di tanah fasos fasum atau bekerja sama dengan swasta. Yang penting, dari hulu bisa dikurangi jumlah timbulan sampah,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA