KABUPATEN TANGERANG | TD – Seorang pemotor berinisial RN (20) tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang, Km 19,5, Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu malam, 31 Oktober 2021.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas pada Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Mulyadi mengatakan, kecelakaan itu karena pemotor tersebut menabrak penyeberang jalan. “Pengendara melaju dari arah Cikupa menuju Balaraja,” ujarnya, Senin, 1 November 2021.
Kecelakaan itu sekitar pukul 22.30 WIB itu, persisnya di dekat PT Bintang, Bojong, Cikupa. Pemotor diduga melaju dengan kecepatan tinggi. ” Diduga kecepatan tinggi kemudian membentur penyeberang jalan laki-laki berinisial MKA,” tambahnya.
Warga Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Cikupa itu meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat pada bagian kepala. Sementara penyeberang jalan, warga Kampung Babakan, Desa Sukanagara, Cikupa dilarikan ke rumah sakit. “Penyeberang jalan mengalami robek di pelipis kanan, telinga kiri robek dan kaki kanan patah,” terang Mulyadi.
Polisi juga melarikan korban tewas ke RSUD Tangerang. Selain itu, mengamankan sepeda motor yang dikendarai pelajar tersebut yang belum keluar plat nomornya, Honda PCX Profit. (Red/Rom)