BANDARA | TD — Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani karantina selama 5×24 jam di Wisma Atlet Pademangan dan 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
“Karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus berlaku bagi penumpang dari luar negeri,” kata Sunu dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Rabu 20 Oktober 2021.
Dia menuturkan penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap. Juga menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 sebelum keberangkatan ke Indonesia. Lalu kembali tes PCR saat kedatangan. Kemudian menjalani karantina 5×24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.
Karantina ini untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5×24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia. Sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali.
Tempat akomodasi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta adalah Wisma Atlet Pademangan. Juga hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tempat karantina itu telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, tempat karantina WNI adalah Wisma Atlet Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.
Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan harus memenuhi kriteria:
– Pekerja Migran Indonesia (PMI)
– Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
– Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. (Faraaz/Rom)