KOTA SERANG | TD — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah mengeluarkan larangan bagi semua sekolah di Kota Serang, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk menyelenggarakan kegiatan Study Tour atau karya wisata.
Larangan ini tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Budi Rustandi pada tanggal 3 Maret 2025. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan study tour bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik.
Budi Rustandi menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar larangan ini akan menghadapi sanksi pemecatan. “Jika ada sekolah yang tetap melanggar, saya tidak ragu untuk memecat kepala sekolahnya,” ungkap Budi dalam wawancara dengan awak media, dilansir Rabu, 12 Maret 2025.
Menurutnya, kegiatan study tour dapat menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. “Kami ingin mengurangi beban orang tua yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan study tour yang diperbolehkan,” jelasnya.
Namun, Budi memberikan pengecualian bagi sekolah yang ingin mengadakan study tour di dalam Provinsi Banten, asalkan tidak membebani orang tua dengan biaya. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi orang tua yang harus membayar biaya tambahan. Jika ingin mengadakan study tour, sebaiknya dilakukan di dalam Provinsi Banten tanpa membebani orang tua, baik untuk kegiatan study tour maupun wisuda,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang, Suherman, juga mengingatkan semua sekolah untuk mematuhi perintah Wali Kota sesuai dengan surat edaran tersebut. “Surat edaran sudah dikeluarkan, jadi semua sekolah di Kota Serang harus mematuhi dan tidak melanggar,” tegasnya.
Selain melarang kegiatan study tour, Pemkot Serang juga melarang pelaksanaan acara seremonial seperti perpisahan atau wisuda di luar lingkungan sekolah. Suherman menilai bahwa kegiatan tersebut dapat menambah beban biaya bagi orang tua, termasuk penahanan ijazah siswa dengan berbagai alasan.
Lebih lanjut, Suherman menyatakan bahwa sekolah dilarang untuk memungut biaya terkait bangunan, seragam, buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun. “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota Serang melalui Sekretaris Daerah,” tutupnya. (*)