Sopir Tronton Maut di Balaraja Ditetapkan Tersangka

waktu baca 1 minutes
Minggu, 2 Jan 2022 19:48 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Polisi menetapkan JKR, sopir truk tronton yang menambrak lima pejalan kaki  sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dua korban tersebut.

“Sekarang statusnya jadi tersangka, sudah kami amankan begitu juga kendaraan truk juga masih ditahan,” ujar Kepala Unit Lakalantas Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Mulyadi, Minggu 2 Januari 2021.

JKR dinilai lalai dalam mengendarai truk trontonnya, tidak melakukan pengecekan kendaraan terlebih dulu, sehingga rem blong dan mengakibatkan kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja pada Sabtu, 1 Januari 2022.

“Akibat rem kendaraannya blong, ya lalai dia,” ungkap Mulyadi.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan naas tersebut dua mengakibatkan korban jiwa dua anak kecil. Yakni seorang anak perempuan berinisial AA yang masih 9 tahun, dan AD anak lelaki yang masih berusia 2 tahun.

Keduanya diketahui tengah berjalan di dekat lokasi kejadian bersama sang ibu, IA (30) yang hingga kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja karena luka di kepalanya.

“Korban lainnya adalah pejalan kaki lain ada dua orang, SA (5) dan IH (50),” kata Mulyadi. (Faraaz/Rom)

LAINNYA