KABUPATEN TANGERANG | TD — Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, secara resmi melantik Soma Atmaja sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yang definitif. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin, 30 Desember 2024. Soma Atmaja terpilih setelah berhasil mengikuti proses seleksi manajemen talenta atau sistem marit bersama delapan kandidat lainnya.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menyampaikan bahwa pelantikan ini berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor 92/KASN/C/11/2024. Andi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapatkan izin dari KASN untuk mengisi jabatan tinggi pratama melalui penerapan manajemen talenta. Oleh karena itu, Andi mengucapkan selamat kepada Soma Atmaja atas jabatan barunya sebagai Sekretaris Daerah.
“Pada kesempatan hari ini, kita telah melantik Bapak Soma Atmaja sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, untuk memimpin jajaran perangkat daerah dengan efisien dan akuntabel,” ungkap Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, kepada awak media.
Menurut Andi, seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit, dengan penekanan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, pemerintah diwajibkan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun bagi ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juga mengatur tentang manajemen pegawai negeri sipil, di mana pengembangan karier PNS harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Hal ini mencakup mekanisme pengembangan karier yang berbasis pada promosi dan rotasi sesuai dengan kinerja dan kompetensi.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020, manajemen talenta dimaknai sebagai pengelolaan ASN secara terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 juga menjadi landasan dalam pelaksanaan ini.
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital sangat penting. Intinya, setiap langkah yang diambil didasarkan pada ketentuan yang berlaku,” tambah Andi.
Soma Atmaja, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang baru dilantik, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ketika ditanya mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memajukan Kabupaten Tangerang, Soma menjelaskan bahwa perannya sebagai Sekretaris Daerah adalah untuk mendukung dan melayani pimpinan. Oleh karena itu, ia akan mengutamakan arahan dan instruksi dari pimpinan Kabupaten Tangerang.
“Saya percaya bahwa arahan dari Bupati adalah mandat yang harus saya jalankan. Sebagai Sekretaris Daerah, saya bertugas untuk mengonsolidasikan para rekan di OPD sesuai dengan instruksi pimpinan,” jelas Soma.
Soma juga mengungkapkan bahwa sistem manajemen talenta telah diterapkan sejak Maret 2024. Dengan adanya izin untuk melaksanakan manajemen talenta, pemilihan Sekretaris Daerah kini tidak lagi memerlukan open bidding seperti sebelumnya.
“Berbeda dengan proses di masa lalu yang menggunakan open bidding, kini para pejabat sudah diklasifikasikan berdasarkan potensi dan kapasitas masing-masing,” tuturnya.
Menurut Soma, tidak semua daerah dapat melaksanakan sistem seleksi manajemen talenta ini. Bahkan, di Provinsi Banten, hanya ada dua daerah yang menerapkannya, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, karena persyaratan yang cukup ketat.
“Dari semua daerah di Kabupaten Tangerang, kami telah menerapkan sistem manajemen talenta yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. Di Provinsi Banten, hanya Kota Tangerang dan kini Kabupaten Tangerang, sedangkan daerah lainnya belum mencapai tahap ini,” katanya.
Saat ditanya tentang rencana kerja untuk tahun 2025, Soma menegaskan kembali bahwa rencana kerjanya akan selaras dengan rencana kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Oleh karena itu, ia akan menjalankan arahan dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2025 mendatang.
“Rencana kerja saya di tahun 2025 akan mengikuti rencana kerja Bupati terpilih. Kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan yang terpilih, yaitu Bapak Maesyal Rasyid dan Ibu Intan Nurul Hikmah,” tegasnya. (*)