SKB Seragam dan Atribut Sekolah, Dinas Pendidikan Tangerang Segera Sosialisasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Feb 2021 21:29 0 61 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ditanggapi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kamis (4/2/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan akan menyosialisasikan SKB tiga menteri tersebut.

“Insyallah, akan kami sosialisasikan SKB 3 menetri ini kepada semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya saat dihubungi TangerangDaily, Kamis (4/2/2020).

Syaifulah menambahkan, Pemkab Tangerang sendiri dan satuan pendidikannya tidak pernah mengeluarkan peraturan dan keputusan terkait kekhususan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa. Penyelengara pendidikan di Kabupaten Tangerang hanya mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan.

Senada, Eny Suhaeni, pemerhati dunia pendidikan mengatakan, SK tiga mentri ini sebenarnya lumayan fleksibel. Pemda dan Kepala Sekolah diminta mencabut pelarangan atau pewajiban atribut seragam agama. Namun, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan masih dibolehkan untuk memilih seragam denagn kekhususan agama.

“Artinya SKB tiga menteri tidak melarang setiap civitas akademik sekolah untuk mengenakan pakaian agama, mengenakan jilbab/atribut agama Islam atau bukan Islam masih diperbolehkan, yangg tidak dibolehkan adalah mewajibkan atau melarang pakaian khusus agama,” ungkapnya

Eni melanjutkan, klausul mewajibkan artinya berlaku untuk seluruh civitas, baik yang beragama Islam maupun non Islam. Demikian sebaliknya.

“Yang dikehendaki SKB ini, memberikan kebebasan kepada civitas pendidikan untuk mengenakan pakaian khusus sesuai agama dan kepercayaannya, bukan mewajibkan atau melarang,’ pungkasnya.

Berikut isi SKB 3 Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas) tersebut:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (Sayuti/Rom)

LAINNYA