KOTA TANGSEL | TD — Rektorat Universitas Pamulang (Unpam) melalui Wakil Rektor 3, M Wildan menanggapi kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap Ketua Umum Hima Teknik Elektro dan Ketua Umum Manajemen.
Pihak Unpam, kata Wildan, tidak membenarkan tindakan semacam itu. “Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswanya. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak
mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang,” ujar Wildan dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Oktober 2021.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam, kata dia, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Pamulang.
“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat 9 tentang larangan melakukan Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, Susila, dan ajaran agama, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pihak kampus pun, sesuai dengan kode etik dan tata tertib itu, akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku.
“Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 11 yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” tegasnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Peristiwa itu dipicu karena kedua himpunan mahasiswa itu menolak mengikuti aksi demonstrasi yang dilakukan KBM ke Gedung DPR RI pada Kamis, 7 Oktober 2021. (Red/Rom)