JAKARTA | TD – Sidang Ekonomi Umat 2025 yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025 di Hotel Sultan Jakarta merumuskan “Resolusi Jihad Ekonomi” untuk kedaulatan pangan dan energi.
Sekretaris Steering Committee (SC) Sidang Ekonomi Umat 2025, Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE dalam siaran persnya, Senin (11/8) menyatakan, MUI sebagai shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam mendorong percepatan program-program nasional yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah sangat berkepentingan membahas isu-isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi. Bukan hanya membahas, tetapi juga mempercepat realisasinya,” katanya.
Upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat itu adalah berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Disebutkan, Sidang Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia Tahun 2025 merumuskan Resolusi Jihad Ekonomi yang menyoroti kedaulatan pangan dan energi dengan rekomendasi strategis sebagai berikut:
A. Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis masjid dan pesantren dengan cara:
1. Mempercepat perubahan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.
2. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Keuangan Mikro (Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPPS) dan pelaku usaha lokal dalam pemberdayaan ekonomi umat.
3. Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), serta unit simpan pinjam koperasi lainnya, dibawah koordinasi Kementerian Koperasi.
4. Mendorong penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dalam membangun ekosistem Bisnis.
5. Memperkuat pemberdayaan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat
B. Penguatan Kedaulatan Pangan dengan cara:
6. Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu (integrated farming) berbasis teknologi dan informasi.
7. Mendorong regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir dengan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
8. Mendorong kemandirian pangan melalui penguatan infrastruktur pertanian, pemberdayaan petani dengan dukungan pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi dan diversifikasi pangan dengan membentuk Lembaga yang fokus pada pembiayaan pertanian.
9. Menggerakkan kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan olahan pangan halal yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
10. Mendesak pemerintah untuk membentuk badan usaha negara pembenihan pertanian dan perkebunan, pembibitan peternakan dan perikanan yang unggul serta berkualitas tinggi bagi Petani, Peternak dan Nelayan.
C. Kedaulatan Energi dengan cara:
11. Mendorong penyusunan Road Map Kedaulatan Energi baru dan terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi dan usaha kecil untuk mengelola sumber daya energi.
12. Mengakselerasi kemandirian energi dengan mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
13. Mendorong pemanfatan energi nuklir untuk kemaslahatan umat sebagai energi alternatif melalui regulasi dan tata kelola serta pengendalian risiko yang optimal.
D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf dengan cara:
14. Mengoptimalkan Pengumpulan, Pengelolaan, Pemanfaatan Zakat dan Wakaf untuk sebesar-besarnya bagi Penguatan Ekonomi Umat.
15. Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi umat.
E. Distribusi Aset dengan cara:
16. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada ormas Islam untuk dapat memiliki lahan tambang, perkebunan (sawit) dan hutan bagi karbon kredit.
Team Perumus Resolusi Jihad Ekonomi:
- M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si (Ketua SC/Wakil Sekjen MUI)
- Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI)
- Drs. H. Hazuarli Halim, M.A
- Dr. H. Fikri Bareng, S.E., M.M
- Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, ST., MT. (DPP Wahdah Islamiyah)
- Hilyatun Nafisah, SE., ME (PP Muslimat NU)
- Jumarodin, MM (MUI DI Yogyakarta)
- Prof. Dr. Saparuddin Siregar SE.Ak., MA., CA., SAS., QGIA (MUI Sumatera Utara)
- Dra. Ferawati, M. Pd, (Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat)
- Raden Achmad Supriatna, ST (PT Bank Syariah Indonesia Tbk)
- Abd Majid Umar (BMT/Pesantren Sidogiri)
- Guntur S Mahardika (Lembaga Wakaf MUI)
- Dr. Yayat Sujatna, M.Si (Perguruan Tinggi).