TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan BPKAD Kabupaten Tangerang, berhasil mengamankan kembali tanah milik SDN Pengadegan II di Kecamatan Pasar Kemis, yang bernilai Rp 5,5 miliar. Tanah seluas 3.685 meter persegi ini telah dikuasai secara ilegal selama 20 tahun.
Eddy Purwanto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Kabupaten Tangerang, yang juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara, memimpin upaya penyelamatan aset daerah tersebut. Dengan dukungan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bidang aset, Eddy dan timnya terus berupaya mengamankan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Dalam minggu ini, kami telah berhasil mengamankan aset pemerintah senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Kami akan terus berupaya mengejar pihak-pihak yang menguasai dan menempati aset-aset pemerintah, terutama tanah dan bangunan,” ungkap Eddy Purwanto pada Rabu, (2/7/25).
Rizal, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kolaborasi dengan tim Kejaksaan Negeri telah membuahkan hasil dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.
“Kami kembali berhasil merebut dan mengamankan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” jelas Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Rizal. (*)