Serikat Karyawan AP II Minta Antigen Bisa untuk Penerbangan Domestik

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Okt 2021 14:17 0 39 Redaksi TD

BANDARA | TD — Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) meminta agar hasil negatif swab Antigen 1 x 24 jam dapat menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara di dalam negeri atau domestik.

“Kami  meminta agar hasil negatif swab Antigen 1 x 24 jam dapat menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara di dalam negeri atau domestik,” ujar
Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca juga: Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp275 Ribu

Pernyataan itu disampaikan Sekarpura II menanggapi setelah pemerintah menetapkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa Bali serta berlaku 3 x 24 jam.

Trisna mengatakan, Sekarpura akan tetap menyuarakan agar syarat perjalanan pada moda transportasi udara dapat disamakan dengan moda transportasi lainnya yang dapat juga menggunakan tes Antigen 1 x 24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan.

Menurut Trisna, hasil negatif swab Antigen cukup untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Pasalnya, Standar Operating Procedure (SOP) di moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan. Baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat.

Baca juga: Angkasa Pura II Siapkan Layanan tes RT-PCR 3 Jam Selesai di 4 Bandara

“Hal ini dibuktikan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat di bandara dan penggunaan HEPA Filter di kabin pesawat udara yang mampu meminimalisir penyebaran virus/bakteri selama penerbangan. Cabin crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan,” tuturnya.

Selain itu kata Trisna, moda transportasi udara juga yang paling taat dan konsisten dalam penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksin serta men-tracing pergerakan orang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien. “Karena, selain biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal, dan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali.” (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA