Sepanjang 2021, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Beromzet Miliaran Rupiah

waktu baca 2 minutes
Minggu, 2 Jan 2022 19:10 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Ditpolairud Polda Banten selama tahun 2021 berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8,89 miliar dari pengungkapan kejahatan perairan.

Dirpolairud Polda Banten Komisaris Besar Gieuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya telah menyelesaikan 4 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, “Dari 4 kasus yang diungkap, Polda Banten berhasil menyelesaikan 5 perkara mengamankan jumlah tersangka 15 orang,” ujarnya, Minggu 2 Januari 2022.

Gultom menjelaskan kasus kejahatan perairan yang berhasil diungkap diantaranya baby lobster (benur). Kasus baby lobster (benur) dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8.895.500.000.

Gultom Menjelaskan untuk menunjang dalam pengungkapan kasus kejahatan perairan Ditpolairud Polda Banten melakukan modernisasi peralatan, “Pada Tahun 2021, Ditpolairud Polda Banten melaksanakan modernisasi Kepolisian Perairan dengan penambahan 2 unit kapal yang bersumber dari APBN 2020,” kata Gultom.

Selanjutnya Gultom mengatakan penambahan 2 unit kapal tersebut smenambah kapal yang dimiliki oleh Ditpolairud Polda Banten, “Kami memiliki kapal yaitu Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 15 meter, Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 13,40 meter, dan 1 Unit Kapal Pemburu Cepat, serta memiliki alat khusus yaitu Hybrid Detection System, alat Pendeteksi Bawah Air 2D, Tactical Equipment, dan peralatan pendukung penegakan Hukum Maritim,” ujar Gultom.

Gultom berharap dengan modernisasi peralatan dan penambahan kapal ini, pelayanan kepada masyarakat di wilayah perairan Banten semakin meningkat, dan keberadaan kapal tersebut dapat mengantisipasi terjadinya kemungkinan kejahatan di laut. (Faraaz/Rom)

LAINNYA