Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang menyuarakan penolakan kenaikan tunjangan DPRD di depan aparat kepolisian, Minggu (7/9/2025). (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang mengecam kenaikan tunjangan DPRD yang mencapai Rp49 juta untuk rumah dinas dan Rp29 juta untuk transportasi. SEMMI menilai kebijakan ini tidak relevan dengan kondisi masyarakat dan mendesak pembatalannya.
Kenaikan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Angka itu naik cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya, yakni Perwal Nomor 89 Tahun 2023, di mana tunjangan rumah dinas hanya sebesar Rp37,5 juta dan transportasi Rp18,75 juta per bulan.
Ketua Umum SEMMI Cabang Tangerang, Indri Damayanthi, menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Tangerang. Ia menegaskan DPRD seharusnya lebih fokus memperjuangkan pelayanan publik.
“Sepatutnya DPRD memikirkan fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, lapangan pekerjaan, hingga perbaikan infrastruktur. Kenaikan tunjangan ini tidak relevan dengan kebutuhan rakyat. Karena itu, bukan sekadar dikaji ulang, tapi harus dibatalkan,” tegas Indri kepada wartawan, Minggu, 7 September 2025.
Menurut Indri, keputusan ini justru dapat mempersempit ruang pembangunan daerah dan memicu kemarahan publik. “Di daerah lain, kenaikan tunjangan memicu aksi unjuk rasa besar-besaran. Jangan sampai hal serupa juga terjadi di Kota Tangerang,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Umum SEMMI Tangerang, Aditya Nugraha, turut menyoroti kebijakan DPRD yang berencana menarik retribusi di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD gagal memahami makna retribusi. Tidak ada peran pemerintah daerah yang langsung dimanfaatkan konsumen di ritel, termasuk soal parkir,” kata Aditya.
Ia menilai, langkah itu sama saja membebankan rakyat. “Ini seperti anak sapi (pemerintah) yang menyusu pada induk (rakyat) yang kurang gizi. Akhirnya induknya mati, dan anak sapi kehilangan arah. Jadi kebijakan seperti ini jangan lagi dipikirkan, kita sudah dipajaki di semua lini,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, SEMMI Cabang Tangerang menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang:
– Membatalkan Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
– Membatalkan usulan pajak/retribusi atau sejenisnya yang membebani masyarakat.
– Memberikan sanksi kepada anggota DPRD Komisi III yang mengusulkan retribusi parkir ritel.
– Mendesak Majelis Kode Etik untuk menindaklanjuti laporan SEMMI terkait Asisten Daerah (Asda) I Deni Koswara. (*)