Seminar Hukum di UMT Tangerang: Menggali Dampak Proyek PIK 2 terhadap Masyarakat

waktu baca 5 menit
Rabu, 8 Jan 2025 16:55 0 85 Redaksi

TANGERANG | TDUniversitas Muhammadiyah Tangerang mengadakan seminar hukum dan advokasi bertajuk “Polemik PSN PIK 2 dan Advokasi Masyarakat yang Terkena Dampak Negatif PIK 2”, Rabu, 8 Januari 2025. Seminar ini diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang yang didukug Komunitas untuk Demokrasi (Kode) Tangerang, Gema Mathla’ul Anwar, LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Narasumber yang hadir dalam seminar ini antara lain Anthony Budiawan (Managing Directorat Political Economy and Policy/PEPS), Gufroni, SH, M.H (Ketua LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang), Sandi Saputra Pulungan (Eknas WALHI), Ahmad Nawawi (Ketua Umum Gema Mathla’ul Anwar), Yunihar, SH, M.H (LPBHNU Kabupaten Tangerang).

Dalam seminar ini, para narasumber membahas berbagai dampak yang ditimbulkan oleh Proyek Strategis Nasional, salah satunya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Anthony Budiawan, mengungkapkan bahwa penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 bermasalah secara hukum dan melanggar undang-undang, sehingga proyek PSN yang ada dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Pelanggaran yang tejadi penyelundupan hukum, dan mengabaikan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.

Dia mengatakan, setelah sekian lama, PSN baru diatur dalam UU Cipta Kerja, yang juga dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti dengan PERPPU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Namun, PERPPU ini hanya memiliki satu pasal yang mengatur kemudahan PSN, yaitu pasal 173 ayat (1) yang menyatakan bahwa PSN seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, atau BUMD. Namun, pemerintah mengubah ketentuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang memungkinkan badan usaha swasta untuk terlibat. Hal ini bertentangan dengan undang-undang. Pemberian izin dan penetapan PSN oleh badan usaha swasta di lokasi seperti Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) juga melanggar prosedur.

“Ini adalah penyelundupan hukum, peraturan pemerintah bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Anthony juga menyoroti soal pengalihan lahan untuk kepentingan PSN yang tidak disertai kajian, sehingga praktik penyelundupan hukum tersebut terjadi sedemikian luar biasa. “Ini adalah Tindakan pidana yang sistematis,” tegasnya.

Senada, aktivis WALHI Sandi Saputra Pulungan menyoroti dampak buruk terhadap ekologi dari proyek PSN PIK 2 yang dapat mendegradasi daya tampung dan daya dukung lingkungan.

“Kebijakan PSN hanya mengakomodir kepentingan bisnis, justru tidak berpihak dan abai terhadap lingkungan hidup dan rakyat, perampasan ruang dan sumber kehidupan akan massif terjadi terhadap rakyat. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat Proyek PSN akan meningkatkan emisi yang justru mempengaruhi percepatan kenaikan suhu bumi, sehingga kita tidak bisa menghindarkan dampak yang begitu luas yaitu bencana ekologis dan iklim. Proyek PSN PIK 2 yang berada di kawasan pesisir sangat rentan berdampak terjadinya banjir rob dan kenaikan permukaan air laut,” terangnya.

Ahmad Nawawi menyoroti proyek PIK 2 berpotensi menyebabkan degradasi sosial di dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu terjadinya konflik sosial di antara warga.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dan membatalkannya. Namun, jika proyek ini tetap dilanjutkan, sangat penting untuk memastikan bahwa ada posisi tawar yang kuat bagi masyarakat agar kepentingan dan hak-hak mereka dapat terlindungi,” ungkap Nawawi.

Gufroni, dalam pemaparannya, menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak, serta pentingnya advokasi yang berkelanjutan untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi.

“Kita harus bersama-sama melawan ketidakadilan, melawan penggusuran paksa. Di Kronjo, (satu meter) tanah hanya dihargai Rp50 ribu, bahkan ada yang hanya Rp30 ribu (per meter), padahal harga pasaran 200 sampai 300 ribu. Inilah ketidakadilan yang terjadi,” tegasnya.

Sementara Yunihar dalam pernyataannya mengatakan, LPBHNU memberikan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) karena proyek ini berfokus pada kemaslahatan umat. PSN diharapkan dapat mengubah hutan mangrove menjadi fasilitas umum (marafiqil ammah) yang lebih bermanfaat, tanpa mengabaikan ekosistem lainnya.

Namun, PIK 2 yang jelas berorientasi pada pengembangan bisnis harus menjalankan tujuannya dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak sosial, keagamaan, pendidikan, dan mata pencaharian, yang harus diprioritaskan. Hasil investigasi LPBHNU menunjukkan bahwa salah satu penyebab konflik yang terjadi saat ini adalah kurangnya arus informasi dan komunikasi yang jelas serta akurat antara semua pihak yang terlibat.

“Sebagai solusinya, LPBHNU mendorong pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat lainnya secara intensif dan masif dalam sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini penting agar mereka memahami dampak positif dari proyek PSN PIK 2, termasuk informasi mengenai harga jual beli dan cakupan wilayah yang termasuk dalam penetapan PSN PIK 2,” katanya.

Seminar ini diakhiri dengan pernyataan sikap dari mahasiswa, Komunitas untuk Demokrasi (Kode) Tangerng, WALHI, Gema Mathla’ul Anwar dan LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Berikut pernyataan sikapnya:

  1. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di PIK 2, mengingat banyak terjadi indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan dan tidak mencerminkan tujuan dari Proyek Strategis Nasional.
  2. Menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional PIK 2 telah mengancam keberadaan dan keberlanjutan masyarakat di Tangerang bagian Utara dalam berbagai aspek, termasuk sosial, religi, demografi, kebudayaan, dan ekonomi.
  3. Mengecam dan menolak penggusuran serta pembebasan tanah secara paksa dengan harga yang sangat murah di wilayah Tangerang bagian Utara yang dilakukan oleh pihak PIK 2.
  4. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan intimidasi dan melakukan penegakan hukum terhadap oknum aparat, pejabat daerah, dan pihak-pihak yang berafiliasi dengan oligarki yang merampas hak masyarakat atas tanahnya.
  5. Menegaskan penolakan kami terhadap segala aktivitas dan kebijakan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara serta keberlanjutan masyarakat Tangerang bagian Utara terkait perampasan tanah yang dilakukan oleh PIK 2. (*)
LAINNYA