BANDARA | TD — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Nasrandi mengatakan ARP alias J, menerima upah Rp25 juta untuk jasanya menyelundupkan Sabu seberat 3,2 Kilogram. “Rp25 juta perkilonya,” ujarnya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.
Warga Pabuaran, Kota Tangerang ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilgram yang dikemas dalam 32 bungkus.
Menurut Nasrandy, J mendapatkan sabu ini dari Aceh, dan akan diedarkan dalam event di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
“Dari keterangan tersangka yang diamankan, ia mendapatkan perintah untuk menyelundupkan ke Indonesia bagian timur,” ungkapnya.
Polisi menangkap ARP di rumahnya setelah dua pekan penyelidikan.
Polisi menjerat J dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Faraaz/Rom)