Selundupkan Sabu 3,2 Kilogram, Warga Kota Tangerang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

waktu baca 1 menit
Kamis, 21 Okt 2021 17:18 0 45 Redaksi TD

BANDARA | TD — Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap ARP, seorang kurir narkoba yang mencoba menyelundupkan Sabu seberat 3,2 kilogram. Warga Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini akan menyelundupkan Sabu ke Mandalika.

Baca juga: 24 Oktober, Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Wajib PCR

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Edwin Hariandja dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca juga: Simak Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik: Wajib PCR

Edwin mengatakan penyidik butuh waktu dua pekan untuk mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk ARP alias J di kediamannya di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA