Selama 2022, 4 Personel Polda Banten Dipecat Karena Pelanggaran Berat

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 31 Des 2022 15:13 0 Patricia Pawestri

BANTEN | TD — Polda Banten memberhentikan dengan tidak hormat 4 personelnya selama tahun 2022. Pemecatan itu karena pelanggaran berat.

“Dari jumlah personel Polda Banten 7.723 personel pada tahun 2022, sebanyak 2,68 personel atau 207 personel melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pelanggaran pidana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Sabtu 31 Desember 2022.

Dari anggota yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut Shinto, 4 personel diberhentikan secara tidak hormat.

“Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu sebanyak 7 personel yang diberhentikan secara tidak hormat.”

Shinto melanjutkan, pada tahun 2022, Kapolda Banten memberikan penghargaan kepada 280 personel, naik 103 personel atau 98 personel dibanding 2021 sebanyak 105 personel.

“Salah satu prestasi pada tahun 2022 yaitu atlet muaythai dan tinju Satbrimob Polda Banten raih 8 medali dalam Pekan Olahraga Provinsi Banten VI yang diselenggarakan di Kota Tangerang. Selain itu ada juga atlet arung jeram Satbrimob Polda Banten raih 6 medali,” ujar Shinto.

Sementara untuk jumlah personel Polda Banten selama tahun 2022 personel meningkat 7,20 persen dibandingkan pada tahun 2021.

“Berdasarkan tipe Polda Personel Polda Banten masih mengalami kekurangan sebesar 48,97 persen atau baru terpenuhi 52,34 persen,” ucap Shinto.

Dia membeberkan, rasio anggota Polda Banten dengan penduduk Banten pada tahun 2022 yaitu 1:991.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Banten pada tahun 2022 jumlah penduduk Provinsi Banten berjumlah 12.251.985 jiwa yang berdomisili di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 7.659.156 jiwa, maka rasio jumlah Polda Banten dan penduduk Banten 1:991 yang berarti 1 polisi melayani sebanyak 991 jiwa,” tutupnya. (Ril/Red)

LAINNYA