TANGERANG | TD — Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Abraham Garuda Laksono sejak awal meyakini bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan bebas dari jerat hukum meski telah divonis pengadilan 3,5 tahun penjara. Hal ini terbukti dari amnesti yang diberikan Presiden Prabowo.
Abraham yang aktif mengawal proses peradilan Hasto terus menyuarakan pembebasan terhadap sosok yang dimejahijaukan dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku.
“Kami sangat bersyukur akhirnya Pak Hasto bebas dari jerat hukum, karena sejak awal kami meyakini bahwa beliau tidak bersalah, dan Pak Presiden Prabowo pun menilai demikian dengan memberikan amnesti,” ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon disela-sela mengikuti kegiatan bimtek di Bali, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pada saat mengawal vonis hakim terhadap Hasto, Jumat, 25 Juli 2025, sebelum hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengetukkan palu putusan, Abraham dengan lugas menyampaikan ke publik melalui media massa, bahwa politisi yang telah dianggapnya sebagai orang tua sekaligus gurunya tersebut tidak bersalah, sehingga harus dibebaskan. Bahkan berdasarkan pledoinya, Hasto menyampaikannya secara lugas dan meyakinkan. Ia menilai pledoi tersebut berhasil menggambarkan posisi Hasto yang menurutnya tidak bersalah yang juga mendapatkan dukungan para ahli.
Meski kemudian hakim memvonis Hasto 3,5 tahun penjara, namun keyakinan bahwa keadilan akan diraih, maka ia pun tidak berhenti bersuara. Minggu, 27 Juli 2025, pada momen peringatan Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Abraham menyatakan keprihatinannya sekaligus menyerukan semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan untuk Hasto.
“Perjuangan dan suara kita akhirnya berhasil memutarbalikkan keadaan, Pak Hasto memang harus mendapatkan keadilan, tentu ini sebuah pencapaian perjuangan yang luar biasa, sekaligus membuktikan kepada dunia bahwa Sekjen kami memang tidak bersalah,” tegasnya.
Diraihnya amnesti oleh Hasto, lanjutnya, sekaligus menjadi catatan sejarah politik di Indonesia, karena tak sedikit elit politik di negeri ini yang tersandung kasus hukum, namun berakhir di jeruji besi. Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada Hasto, dukungan yang kuat baik dari kader PDIP maupun publik, akhirnya mengubah jalannya sejarah.
“Tentunya kami sangat berterimakasih kepada Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarno Putri, kader dan relawan PDIP serta masyarakat yang telah berjuang bersama-sama untuk Pak Hasto, terutama kepada Presiden Prabowo yang telah benar-benar berfikir objektif dan dengan nurani yang jernih sehingga secara tulus dan ikhlas memberikan amnesti kepada Pak Hasto, sebab Pak Hasto nyatanya memang tidak bersalah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR RI memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan. (*)