Sehari Tiga Kali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Feb 2022 19:40 0 55 Redaksi TD

BANTEN | TD — Gunung Anak Krakatau hari ini, Jumat 4 Februari 2022 berstatus waspada. Penetapan status ini setelah terjadi tiga kali erupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, sejak Jumat pagi, 4 Februari 2022, gunung Anak Krakatau telah tiga kali erupsi.

Erupsi pertama terjadi pada pukul 09.43 WIB, dengan tinggi kolom abu yang teramati ± 600 meter di atas puncak (± 757 meter di atas permukaan laut).

“Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah barat daya, Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 46 mm dan durasi ±50 detik, tidak terdengar suara dentuman,” ujar Shinto dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Jumat malam, 4 Februari 2022.

Erupsi selanjutnya, lanjut Shinto terjadi pada 10.25 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ±800 meter di atas puncak (± 957 meter di atas permukaan laut), kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya.

“Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 45 mm dan durasi ±49 detik, tidak terdengar suara dentuman.”

Kemudian, hingga pukul 19.17 WIB. Aktivitas Anak Krakatau terpantau kembali erupsi pukul 17.09 WIB. Pada erupsi ketiga ini, ketinggian kolom abu teramati ± 1.000 meter di atas puncak (± 1.157 meter di atas permukaan laut), Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur, erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ± 2 menit 49 detik, tidak terdengar suara dentuman.

Shinto menjelaskan, aktivitas gunung berapi di Indonesia terbagi menjadi 4 status/level sebagai dasar peringatan dini bencana gunung api, yaitu Level I (normal), level II (Waspada), level III (Siaga) dan level IV (Awas).

“Saat ini Gunung Anak Krakatau dalam status Waspada,” katanya.

Akibat aktivitas erupsi tersebut, masyarakat dan wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah. (Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA