Satpol PP Tangsel Sosialisasikan Perda Baru Tentang Ketertiban Umum

waktu baca 2 minutes
Rabu, 2 Jul 2025 17:39 1 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menyebut perda ini menggantikan Perda No. 9/2012 yang dianggap tak lagi relevan. Menurutnya, dalam aturan baru ini, sanksi pidana bisa dikenakan untuk 27 jenis pelanggaran.

“Nah terkait dengan justicial, itu ada proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan. Itu yang terpenting di dalam Perda ini. Sekarang penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh PPNS. Penyelidikan bisa oleh anggota Satpol PP, untuk penyidikan oleh PPNS,” imbuhnya. Usai di temui di Kelurahan Ciputat, Rabu, 2 Juni 2025.

Dalam Perda terbarunya ini juga, kata Muksin, pelanggar atau tersangka bisa langsung disidangkan tanpa menunggu waktu yang lama. Satpol PP bisa langsung menyeret tersangka ke meja Hijau persidangan kurang dari 24 jam.

“Ini juga jadi perbedaan. Kalau yang lama itu kan kurungan paling lama enam bulan, sehingga hukum acara singkat. Nah itu menyebabkan Satpol PP memiliki kesulitan-kesulitan. Contohnya, kita misalkan razia PSK. Nah kalau di pemberkasan itu ya sanksi hukuman acara singkat itu kan pemberkasan. Sehingga baik saksi maupun tersangka kan harus dipulangin dulu, karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menahan orang kan 24 jam. Akhirnya apa? Mereka paling hilang susah kita tuh nyarinya lagi,” tuturnya.

“Kalau ini, misalkan kita razia malam. Saksinya ada, tersangkanya ada, PSK ada, pengguna PSK-nya ada. Itu pagi kita bawa ke pengadilan, kita sidangkan. Karena hukum acara cepat namanya,” sambungnya.

Muksin menargetkan agar Perda terbarunya ini dapat segera diterapkan pada tahun ini. Sosialisasi akan berlangsung sepanjang Juli 2025. Targetnya, perda ini bisa diterapkan tahun ini juga.

“Jadi kita Satpol PP sudah berkoordinasi dengan teman-teman kewilayahan, kelurahan, kecamatan, dan bagian hukum kita akan lakukan sosialisasi. Insya Allah akhir Juli. Juli ini kita fokus sosialisasi. Targetnya penerapan tahun ini,” pungkasnya.

Muksin menambahkan, dalam Perda ini juga pelanggaran bisa dikenai pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal hingga Rp50 juta. Proses hukum juga dipercepat dengan penyelidikan oleh Satpol PP dan penyidikan oleh PPNS.

“Razia malam, pagi langsung sidang. Kita tidak perlu menahan 24 jam,” tambahnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA