Satpol PP Stop Aktivitas Pemerataan Tanah di Desa Saga Balaraja

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mar 2023 11:46 0 78 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentikan dua aktivitas pemerataan tanah di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin, 13 Maret 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penghentian aktivitas pemerataan tanah tersebut dilakukan karena ada aduan dari masyarakat Desa Saga yang melaporkan aktifitas tersebut tidak berizin.

“Setelah kami turun ke lapangan, pemilik tempat (aktifitas pemerataan tanah) tidak bisa menunjukkan izin. Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut,” ucapnya, dikutip Selasa 14 Maret 2023.

Selain itu, kata Fachrul, penghentian aktivitas pemerataan tersebut juga telah melanggar Perda 13 Tahun 2022 karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena, menurut pengakuan warga, keberadaan truk pembawa tanah pada proyek tersebut juga telah mengganggu aktivitas warga.

“Menurut pengakuan warga, banyak truk lalu lalang di luar jam operasional. Hal tersebut yang menyebabkan warga merasa terganggu,” katanya.

Fachrul menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan tiga alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut, dua jenis eksavator dan satu berjenis buldozer. Pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen. Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan,” pungkas Fachrul. (Red)

Unggulan

LAINNYA