KOTA TANGSEL | TD — Seorang pria bernama Ade Kurniawan (47) melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian setelah dirinya terseret dalam narasi video viral terkait kasus penggerebekan bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ade yang menjadi saksi langsung dalam penggerebekan tersebut menegaskan bahwa isi video yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam video itu disebutkan terdapat 50 kilogram sabu, bahkan disertai tudingan adanya penggelapan barang bukti. Padahal, menurut Ade, jumlah sabu yang ia lihat langsung hanya sebanyak 30 kilogram dan seluruhnya masih terbungkus di dalam koper.
“Saya menyaksikan sendiri saat penggerebekan, jumlahnya 30 kilogram sabu. Tapi di video itu disebutkan ada 50 kilogram dan seolah-olah ada 20 kilogram yang digelapkan. Itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Merasa dirugikan dan namanya diseret dalam narasi yang dinilai menyesatkan. Kuasa hukumnya dari IMS Lawfirm & Associates Isram menerangkan pihaknya telah resmi melaporkan sejumlah akun TikTok ke Polda Metro Jaya.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelasnya.
Isram mengatakan pihaknya telah melaporkan pemilik akun berinisial MS pada 12 Desember 2025. Laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45 ayat 6 juncto Pasal 27A serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Video yang beredar itu jelas merugikan klien kami. Narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta dan pengunggah video juga tidak berada di lokasi kejadian serta tidak menyaksikan langsung proses penggeledahan maupun penghitungan barang bukti,” tegas Isram. (Idris Ibrahim)