KOTA SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Suherman tegas mengatakan apabila ada jumlah rombongan belajar (Rombel) siswa SD atau SMP pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 secara berlebih, dapat berakibat pada data siswa tidak tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, Pemkot Serang melarang keras adanya siswa titipan, menghindari terjadinya penumpukan siswa di salah satu sekolah.
“Karena kalau kelebihan rombelnya nanti tidak masuk Dapodik, siswa siluman nantinya gak dapet ijasah” kata Suherman, Senin (26/5/2025).
Diketahui, pada penerimaan siswa didik baru tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka penerimaan siswa melalui jalur domisi, jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan atau mutasi orang tua dengan tujuan agar sebarannya merata dengan melibatkan peran andil dari pihak sekolah swasta.
Walikota Serang Budi Rustandi, adanya penerapan jalur domisi dimaksudkan agar sebaran siswa merata dengan melibatkan peran swasta dalam memajukan pendidikan di Kota Serang.
Kedepan, masih kata Budi, Pemkot Serang akan mengajak swasta dalam memajukan pendidikan di Kota Serang agar gratis.
“Nanti yang mau bekerjasama juga akan diberikan seragam gratis, ” pungkasnya.