hpn2024
KepolisianRilis Pers

Perlu Diketahui, 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

387
×

Perlu Diketahui, 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pelat Nomor, Pelat Nomor Baru, Pelat Nomor Kendaraan, 4 Warna Pelat Nomor, Polda Banten, Kepolisian: Perlu Diketahui, 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Empat warna baru perubahan pada pelat nomor kendaraan bermotor. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Banten untuk TangerangDaily).
Bagikan:

KOTA SERANG | TD — Melalui Polda Banten, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyosialisasikan perubahan pelat nomor kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, ada empat jenis perubahan yang perlu diketahui oleh publik.

“Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih,” kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Minggu (29/8/2021).

Pelat Nomor, Pelat Nomor Baru, Pelat Nomor Kendaraan, 4 Warna Pelat Nomor, Polda Banten, Kepolisian: Perlu Diketahui, 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Banten untuk TangerangDaily).

Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut empat jenis warna plat nomor yang baru:

1. Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional

2. Kuning

Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum

3. Merah

Tulisan putih dan warna dasarnya merah untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan

4. Hijau

Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas. (Ril/Red/Rom)

Bagikan: