KOTA TANGSEL | TD — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Serang, Banten menyita ribuan jamu tanpa izin edar (TIE) dari sebuah toko di Jalan Haji Usman, Kelurahan Ciputat, Ciputat, Tangsel, Jumat 15 Oktober 2021.
“Barang bukti yang ditemukan produk jamu tanpa izin edar 6.012 botol,” ujar Kepala Balai Besar POM Serang Trikoranti Mustika Wati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Oktober 2021.
Selain jamu, Balai Besar POM Serang juga menyita 10.167 pcs obat tradisional. Produk tanpa izin edar itu berjumlah 85 merek, di antaranya Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dan sebagainya.
“Modus pendistribusiannya menjual secara eceran ke konsumen secara langsung,” katanya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan Balai Besar POM Serang, Banten. Pemilik toko disangkakan melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar Rupiah,” kata Trikoranti. (Umi/Rom)