Ribuan Jamu Tanpa Izin Edar di Tangsel Disita BPOM Banten

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Okt 2021 20:32 0 63 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Serang, Banten menyita ribuan jamu tanpa izin edar (TIE) dari sebuah toko di Jalan Haji Usman, Kelurahan Ciputat, Ciputat, Tangsel, Jumat 15 Oktober 2021.

“Barang bukti yang ditemukan produk jamu tanpa izin edar 6.012 botol,” ujar Kepala Balai Besar POM Serang Trikoranti Mustika Wati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Oktober 2021.

Baca juga: MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal

Selain jamu, Balai Besar POM Serang juga menyita 10.167 pcs obat tradisional. Produk tanpa izin edar itu berjumlah 85 merek, di antaranya  Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dan sebagainya.

“Modus pendistribusiannya menjual secara eceran ke konsumen secara langsung,” katanya.

Baca juga: Kisah Manusia Silver, Acuhkan Risiko Kesehatan Demi Dapur Ngebul 

Barang bukti tersebut kemudian diamankan Balai Besar POM Serang, Banten. Pemilik toko disangkakan melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

“Dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar Rupiah,” kata Trikoranti. (Umi/Rom)

 

 

Unggulan

LAINNYA