Revolusi Digital Zakat: Telaah Perkembangan Teknologi dan Efektivitas Pengumpulan Zakat Melalui Aplikasi Cinta Zakat

waktu baca 3 minutes
Minggu, 21 Des 2025 00:19 0 Nazwa

OPINI | TD – Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai salah satu ibadah pokok, zakat termasuk rukun ketiga dari lima rukun Islam, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadis Nabi. Keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah, atau bagian mutlak dari keislaman seseorang.

Dunia filantropi Islam saat ini mengalami pergeseran paradigma yang sangat cepat. Satu dekade lalu, zakat masih dipandang sebagai aktivitas ibadah yang “statis” dan tradisional. Kini, zakat telah bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi digital yang dinamis. Dalam konteks ini, Aplikasi Cinta Zakat hadir sebagai representasi revolusi tersebut.

1. Transformasi Teknologi: Dari Manual ke Algoritma

Digitalisasi zakat bukan sekadar memindahkan loket pembayaran ke layar HP. Di balik Aplikasi Cinta Zakat terdapat integrasi teknologi yang kompleks, antara lain:

  • Kalkulator Zakat Presisi: Menghilangkan kebingungan muzaki dalam menghitung nisab dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai harga emas terkini.

  • Multi-Payment Gateway: Integrasi dengan berbagai dompet digital (e-wallet) dan perbankan membuat hambatan teknis pembayaran berkurang.

  • Data Driven: Pengelola dapat memetakan profil muzaki secara lebih akurat untuk menyusun strategi penggalangan dana yang lebih personal.

2. Efektivitas Penggunaan Aplikasi Cinta Zakat pada Baznas RI

Ketepatan Sasaran Program

Ketepatan sasaran merupakan ukuran keberhasilan program, dengan memperhatikan sejauh mana anggota program sesuai dengan target yang telah ditetapkan (Budiana, 2007). Target aplikasi Cinta Zakat mencakup muzaki dan mustahik. Direktur Inovasi dan Teknologi Informasi Baznas RI, Bapak Adinugroho, menyatakan:

“Ya yang jelas para muzaki kita, dalam hal pendonasian dana kan datangnya dari para muzaki. Tapi market kita juga mustahik, agar para mustahik bisa melakukan kampanye sendiri terhadap kebutuhannya.” (Nugroho, 2023)

Dengan demikian, aplikasi ini ditujukan kepada muzaki yang ingin menyalurkan dana pada program penghimpunan zakat. Untuk zakat maal, muzaki diwajibkan membayar 2,5% dari harta yang telah dimiliki selama satu tahun.

Efektivitas Pengumpulan

Beberapa manfaat penggunaan Aplikasi Cinta Zakat antara lain:

  • Menjangkau Generasi Milenial dan Gen Z: Kelompok usia ini adalah digital native yang menginginkan kecepatan. Aplikasi menjembatani niat baik dan eksekusi hanya dalam hitungan detik.

  • Transparansi yang Meningkatkan Kepercayaan: Laporan penyaluran real-time dan notifikasi progres program membuat muzaki merasa terlibat langsung.

  • Skala Jangkauan: Tanpa batas geografis, seseorang di pelosok daerah tetap bisa menyalurkan zakat melalui program nasional yang kredibel.

3. Dampak Sosial yang Terukur

Revolusi digital ini mengubah cara pandang terhadap hasil zakat. Jika dulu penyaluran lebih bersifat konsumtif, melalui aplikasi Cinta Zakat dana yang terkumpul kini bisa dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, penggunaan aplikasi ini mendorong peningkatan literasi digital, khususnya bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

“Teknologi dalam zakat bukan hanya soal cara bayar, tapi soal bagaimana akuntabilitas menciptakan keadilan sosial yang lebih luas.”

Kesimpulan

Transformasi zakat melalui Aplikasi Cinta Zakat membuktikan bahwa teknologi dapat memperkuat rukun Islam dengan mengubah cara tradisional menjadi kekuatan ekonomi digital yang dinamis. Melalui fitur algoritma presisi dan transparansi real-time, aplikasi ini memudahkan muzaki, terutama generasi muda, dalam menunaikan zakat. Selain itu, mustahik dapat diberdayakan lebih cepat dan tepat sasaran. Hasilnya, zakat berkembang dari sekadar bantuan konsumtif menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang akuntabel, efisien, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Daftar Pustaka

  • Husein, A. M., & Sari, L. P. (2024). Efektivitas Aplikasi Cinta Zakat dalam Menghimpun Dana ZIS di Baznas RI. Perbanas Journal of Islamic Economics & Business, 6(2), 96.

  • Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani.

Penulis: Muhamad Hafiz Ali, Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

LAINNYA